Kendaraan Plat Luar Daerah Makin Marak di Kota Ternate, Samsat Diminta Beri Sanksi
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate dan Kepolisian, diminta untuk melaksanakan razia secara rutin terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang memiliki nomor plat dari luar Provinsi Maluku Utara.
Razias ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di Ternate mematuhi peraturan yang berlaku.
Akademisi dari Unkhair Ternate, Nurdin Muhammad, mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Ternate sedang menghadapi masalah serius, akibat banyaknya kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di area tersebut.
Kejadian ini tidak hanya berpengaruh pada pengelolaan transportasi tetapi juga merugikan daerah dalam hal penerimaan pajak dan pembagian kuota bahan bakar minyak (BBM).
“Kendaraan yang memiliki plat luar yang bebas berkendara di Ternate menyebabkan pengurangan potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk daerah, sementara alokasi kuota BBM menjadi tidak tepat,” ungkapnya pada Rabu, 15 Mei 2025.
Nurdin menekankan, Pemerintah Kota Ternate perlu segera mengambil tindakan strategis. Langkah-langkah yang harus diambil pemerintah mencakup pengawasan yang lebih ketat dan penegakan aturan mengenai penggunaan kendaraan dengan plat luar.
“Untuk itu, Dinas Perhubungan bersama kepolisian perlu melakukan razia secara rutin, guna memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Ternate sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Nurdin, kebijakan pembatasan waktu untuk kendaraan dari luar daerah harus diberlakukan. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi dalam waktu tertentu atau untuk keperluan tertentu, seperti pengiriman logistik atau perjalanan dinas. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan akan terdorong untuk melakukan registrasi ulang di Kota Ternate.
“Program insentif harus diberlakukan bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama atau mutasi menjadi berplat Ternate. Bentuk insentif ini bisa berupa pengurangan biaya administrasi atau pengurangan pajak pada tahun pertama, yang diharapkan dapat menarik pemilik kendaraan luar daerah agar segera menyelesaikan legalitas kendaraan mereka,” jelas Nurdin.
Ia menyebutkan, Pemerintah Daerah perlu menjalin kerjasama dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menyesuaikan kuota BBM, berdasarkan jumlah kendaraan berplat Ternate yang akurat. Data tersebut harus diperbarui secara teratur agar alokasi BBM sesuai kebutuhan nyata di wilayah tersebut.
“Kampanye edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya registrasi kendaraan di daerah domisili harus dilaksanakan. Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kontribusi mereka lewat pajak kendaraan sangat berpengaruh pada pembangunan daera,” ucap Nurdin.
Nurdin menambahkan, Polres Ternate juga, memastikan bahwa sanksi tegas akan diterapkan bagi kendaraan berplat luar yang melanggar aturan. Sanksi bisa berupa tilang, penahanan kendaraan, atau kewajiban balik nama jika kendaraan tersebut permanen digunakan di wilayah Kota.
“Melalui penerapan kebijakan yang komprehensif dan konsisten, Kota Ternate dapat dengan efektif mengatasi masalah kendaraan berplat luar, meningkatkan penerimaan daerah, dan memastikan kuota BBM digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” tandasnya.







