Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Soal Data Pedagang, Disperindag Diberi Deadline hingga 16 Mei Besok

Soal Data Pedagang, Disperindag Diberi Deadline hingga 16 Mei Besok

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly

Ternatehariini – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate diberikan waktu hingga Jumat 16 Mei 2025, untuk menyiapkan data pedagang yang diminta oleh Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar.

Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyatakan temuan Wakil Walikota Ternate, terkait dengan data pedagang yang hilang ini, akan menjadi bahan ikhtiar untuk OPD setempat.

“Jadi kalau OPD itu tidak bisa memperlihatkan data, maka OPD tersebut harus di evaluasi,” ucap Rizal begitu diwawancarai, Rabu 13 Mei 2025.

Meski begitu, sambung Rizal, data pedagang secara kumulatif memang berada di BP2RD. Namun yang dimaksudkan oleh Wakil Walikota Ternate terkait data ini adalah data rincian objek yang dipungut.

“Sehingga dengan data itulah akan dicek, berapa target yang ditetapkan. Apakah tercapai atau tidak. Memang Disperindag ini lemah. Cobalah harus responsif tehadap data yang diminta. Jadi koreksi dari seorang pemimpin dalam hal pak Wakil Walikota ini sangat wajar,” tegasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan