PPPK Kota Ternate yang Baru Terima SK Belum Bisa Dapat TPP
Ternatehariini – Sebanyak 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 yang baru saja menerima Surat Keputusan dari Pemkot Ternate pada Jumat, 16 Mei kemarin, belum dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan, pengaturan TPP harus melalui proses tertentu, di mana alokasi dananya harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah.
“TPP akan diberikan sesuai dengan kapasitas keuangan daerah. Sedangkan untuk gaji harus tetap dibayarkan, karena itu merupakan kewajiban,” ucapnya.
Rizal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota mengenai TPP untuk PPPK tahun 2024, nantinya dilakukan di tahun 2026 mendatang.
“Jadi kalau TPP itu, nantinya terlaksana di tahun depan,” ujar Rizal saat ditemui pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Ternate telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2024. Anggaran tersebut, akan dikelola oleh BKPSDM Kota Ternate selama tujuh bulan ke depan.






