Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Realisasi Pendapatan Negara Regional Maluku Utara Capai 36,52 Persen

Realisasi Pendapatan Negara Regional Maluku Utara Capai 36,52 Persen

Ternatehariini – Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) regional Maluku Utara terus menunjukkan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Tercatat, hingga akhir April 2025, realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.386,44 miliar atau 36,52 persen dari pagu, tumbuh 56,32 persen (yoy).

Peningkatan ini didorong oleh lonjakan penerimaan PPh Non-Migas yang mencapai Rp261,28 miliar, atau tumbuh 59,72 persen (yoy), terutama dari PPh Pasal 25/29 Badan dan Pasal 23 yang menyumbang 50,40 persen dari total penerimaan dalam negeri.

Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, Muhammad Priandi mengatakan, realisasi belanja mencapai Rp4.484,62 miliar dari pagu Rp17.746,08 miliar, mengalami kontraksi 17,27 persen (yoy), sehingga mencatatkan defisit sebesar Rp3.098,18 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh efisiensi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang turun 35,61 persen (yoy).

“Sementara itu, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) juga menurun 10,14 persen (yoy), meskipun terdapat kenaikan signifikan pada Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 28,06 persen dan Insentif Fiskal sebesar 24,10 persen,” katanya, Kamis 29 Mei 2025.

Realisasi Pendapatan Daerah Prov Malut Turun dari Target

Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara hingga April 2025, terealisasi sebesar Rp3.855,34 miliar dari target Rp15.034,27 miliar, turun 5,73 persen (yoy). Pendapatan daerah masih didominasi dana transfer pemerintah pusat, yang mencapai 93,63 persen secara agregat.

“Selain itu, realisasi belanja daerah tumbuh 25,53 persen (yoy) menjadi Rp2.520,03 miliar dari pagu Rp13.777,59 miliar,” ungkapnya.

Dikatakan, penyaluran TKD perlu menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan ada penambahan syarat salur Dana Desa Tahap II berupa Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk KDMP.

“Percepatan realisasi C Tahap I yang batas waktunya hingga 22 Juli 2025 pukul 19.00 WIT, Percepatan pengajuan syarat salur Dana Desa Tahap I, yang ditutup pada 16 Juni 2025,” tandasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan