Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik 68 Peserta Ikut Bimtek Peningkatan Kualitas Pengelolaan Obat dan Pelayanan Kefarmasian

68 Peserta Ikut Bimtek Peningkatan Kualitas Pengelolaan Obat dan Pelayanan Kefarmasian

Bimtek Perizinan dan Pengelolaan Obat yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ternate di Hotel Surya Pagi, Kamis 19 Juni 2025.

Ternatehariini – Sebanyak 68 orang yang bertanggung jawab atas Apotek dari 50 Apotek dan 4 Toko Obat, telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Perizinan dan Pengelolaan Obat yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kota Ternate, di Hotel Surya Pagi pada Kamis, 19 Juni 2025.

Para narasumber yang hadir di pelatihan tersebut berasal dari Balai POM Provinsi Maluku Utara, DPMPTSP Kota Ternate, Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Ternate, serta Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan dan bimbingan terhadap fasilitas layanan kefarmasian yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang ini diatur bahwa pemerintah kabupaten atau kota memiliki hak untuk menerbitkan izin bagi Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti Apotek dan Toko Obat. Juga, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko di Sektor Kesehatan, menyebutkan bahwa Sertifikat Standar Apotek/Toko Obat dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota jika Apotek/Toko Obat memenuhi kriteria berdasarkan penilaian kesesuaian dengan standar yang ada.

Fathiyah menjelaskan, sertifikat standar itu digunakan sebagai acuan oleh Unit Pelayanan Perizinan Berusaha Kabupaten/Kota (PTSP) untuk menerbitkan izin bagi Apotek dan Toko Obat. “Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa selain melakukan penilaian kesesuaian izin, Pemerintah Kabupaten/Kota juga memiliki kewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan layanan kefarmasian di Apotek dan Toko Obat, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan setiap tahun sekali dan masih ditemukan bahwa standar layanan kefarmasian di beberapa Apotek belum memenuhi syarat, baik dari segi penyimpanan yang memadai, seperti adanya alat pengukur suhu, serta pengelolaan obat yang mencakup dokumen SOP seperti perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan obat, pemusnahan, pencatatan, pelaporan, dan pengendalian serta penarikan obat.

Kepala Bidang SDK, Muh Asri, menjelaskan bahwa pelatihan teknis ini diikuti oleh 68 Penanggung Jawab Apotek dari 50 Apotek dan 4 Toko Obat. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di bidang kefarmasian mengenai regulasi, standar perizinan yang berbasis risiko, serta pengelolaan obat yang baik di Apotek dan Toko Obat.

“Diharapkan, setelah pelatihan ini, semua fasilitas layanan kefarmasian di Kota Ternate akan memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam hal perizinan maupun pengelolaan obat,” tegasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan