Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Disperkim Ternate Bingun Cari Lahan untuk Bangun Sekolah Rakyat

Disperkim Ternate Bingun Cari Lahan untuk Bangun Sekolah Rakyat

Ilustrasi Sekolah Rakyat

Ternatehariini – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate, hingga saat ini masih mencari lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Tonny S Pontoh, mengungkapkan bahwa lokasi untuk pembangunan sekolah masyarakat harus berupa aset milik pemerintah daerah. Namun, ukuran lahan yang dimiliki pemerintah tersebut lebih kecil dari target pembangunan sekolah yang berukuran 2 hektar.

Meski dimikian, Tonny menekankan bahwa pembangunan sekolah masyarakat perlu sesuai dengan rencana tata ruang, karena tidak bisa dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, harus menentukan lokasi dengan tepat. “Kami telah berkomunikasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, keputusan akhir akan berada di tangan PUPR,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar lahan di Kota Ternate berada dalam status hutan konservasi, baik di bagian Utara, Tengah, maupun Selatan. Namun pemerintah pusat ingin agar pembangunan segera dilakukan, karena anggaran sudah tersedia, sehingga hanya perlu penetapan lokasi.

Meski begitu, salah satu alternatif yang muncul dari pertemuan dengan beberapa instansi terkait adalah bahwa, pembangunan sekolah rakyat akan difokuskan di Kecamatan Pulau Moti. Namun, sekema keduaini masih sementara. Sedangkan skema pertama direncanakan di pulau Ternate, tetapi lokasi tersebut masih dalam pertimbangan.

Selain itu, lahan yang akan digunakan untuk membangun sekolah masyarakat harus terhindar dari bencana dan status hutan konservasi.

“Kita perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai struktur tanah dan faktor lainnya, karena jika daerah tersebut termasuk kawasan rawan bencana, maka rencana harus dipikirkan kembali,” tambahnya.

Diketahui, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, ditetapkan agar kepala daerah menyiapkan lahan, izin, guru, dan tenaga pendidik untuk sekolah rakyat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan