Royal’s Resto Enggan Bayar Pajak, BP2RD Ternate Takut Bertindak
Ternatehariini – Royal’s Resto di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, hingga saat ini belum melakukan pembayaran pajak hiburan kepada Pemerintah Kota Ternate.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengaku Royal’s Resto keberatan membayar pajak dengan nilai total Rp 3 miliar. Ini dikarenakan tunggakan pajak tersebut dianggap terlalu besar. Padahal berdasarkan penghitungan tim pemeriksa nilai tersebut, bahkan lebih dari Rp 3 miliar.
“Menurut mereka, nilai tunggakan pajak hanya sekitar Rp 2 miliar lebih. Namun paling tidak harus dibuktikan dengan data. Tapi dari tim pemeriksa itu lebih dari Rp 3 miliar,” kata Jufri begitu diwawancarai di Kantor DPRD, Senin 14 Juli 2025.
Meski begitu, tunggakan ini berdasarkan hasil temuan pada tahun 2018-2019, yang seharusnya dibayarkan pada tahun berjalan. Namun, sampai saat ini belum melakukan pembayaran.
“Kalau ada pengajuan permohonan pengurangan, harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Ternate, nantinya BP2RD melakukan telaah. Sebab ada ketentuannya,” ujar Jufri.
Meski begitu, Jufri menyalahkan kepada pihak Royal Retro, karena terlambat membuat pengajuan permohonan yang seharusnya lebih awal. Mereka buat pengajuan permohonan di tahun 2023 disertai dengan bukti dan data.
“Salahnya itu dari mereka, karena ada saat pengajuan permohonan itu tahun 2023, karena mereka kumpul datanya dulu, kami paham. Tapi pada saat diajukan, kami juga sudah serahkan kepada Inspektorat untuk mengkaji kembali. Ini yang terlambat,” tandasnya.







