Ternate Hari ini
Beranda Peradilan Oknum Anggota Propam Polda Malut Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawa Umur

Oknum Anggota Propam Polda Malut Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawa Umur

Foto : Ilustrasi

Ternatehariini – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripda AMK alias Aco dilaporkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara pada hari Jumat 18 Juli 2025. 

Aco diadukan oleh AW karena diduga telah melanggar kode etik. Ia dituduh terlibat dalam penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Aduan ini muncul setelah anak AW, ARA, menjadi korban kekerasan oleh terlapor A. Terlapor tersebut adalah adik dari AMK.

Peristiwa dugaan kekerasan terhadap ARA berlangsung pada malam Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20. 00 WIT. Insiden ini berawal dari pesan WhatsApp antara ARA dan terlapor yang keduanya adalah teman sekelas.

Tak lama kemudian, terlapor menghubungi ARA untuk datang ke rumahnya di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, dan meminta maaf. Tanpa curiga, ARA pun setuju untuk datang.

Sesampainya di rumah terlapor, ARA langsung dicekik oleh Aco tanpa banyak pertanyaan. Tragisnya, ayah Aco, MK, serta dua saudaranya ikut memukul ARA. Akibat perlakuan tersebut, wajah korban mengalami pembengkakan.

Saat pemukulan berlangsung, ARA mengaku bahwa ia menerima ancaman dari terlapor dengan kata-kata yang kasar. “Saya di chat bilang kamu datang ke sini supaya kami bisa pukul kamu. Saya merasa tidak nyaman dan akhirnya datang juga,” ungkap korban.

Tak hanya itu, AMK yang kabarnya merupakan anggota Propam Polda Malut juga diduga terlibat langsung dalam kekerasan terhadap ARA.

“Saya dicekik di leher oleh AMK dan dia lalu mengatakan kamu tidak kenal saya. Setelah itu, dia bilang, kalau mau lapor polisi, silakan saja,” ujar ARA menirukan ucapan AMK.

Ayah korban, AW, sangat menyesali tindakan kekerasan yang dialami anaknya. Menurutnya, masalah ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Yang aneh, ayah terlapor juga ikut memukul. Seharusnya dia tanya terlebih dahulu, sebab ini masalah anak-anak, bukan main hakim sendiri. Setelah pemukulan, anak saya datang ke rumah bilang ini belum seberapa, belum tahu bagaimana anak-anak Jati,” ungkap AW.

AW menambahkan, sebelum melapor ke Polda, kasus ini sudah lebih dulu dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan yang tertanggal 14 Juli 2025.

“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Ternate Selatan, dapat memproses laporan ini. Kami juga berharap laporan di Polda dapat ditindaklanjuti. Kami ingin agar kasus ini terus berlanjut dan tidak terhenti di meja penyidik saja,” tuturnya.

Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Rahmawati Sukur, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. “Laporan sudah diterima di Polsek dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Rahmawati saat dihubungi melalui WhatsApp.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, belum memberikan keterangan mengenai kasus ini saat dihubungi dengan tujuan untuk konfirmasi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan