Utang Pajak Sebesar Rp 5 Miliar Belum Disetor, Pemkot Ternate Ambil Langkah Tegas
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate akan mengambil langkah tegas, terhadap wajib pajak yang sampai saat ini belum melakukan pembayaran pajak. Tercatat utang pajak yang belum disetor ini senin Rp 5 miliar.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah, mengingat ada pendapatan yang hilang yang terakumulasi selama beberapa tahun terakhir,” kata Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly begitu diwawancarai, Rabu 23 Juli 2025.
Rizla mengatakan, sebenarnya, tagihan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, karena ada nilai yang terkandung dalam kewajiban pajak tersebut.
Selain itu, Pemkot juga juga sudah menyiapkan rencana penagihan, sehingga tidak melanggar hukum, karena ada hak yang dimiliki oleh para wajib pajak.
“Mulai pekan depan, Inspektorat dan TAPD akan mengadakan rapat khusus, untuk mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak dan retribusi. Namun, jika ada konsekuensi hukum yang muncul, pemerintah kota siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mengambil tindakan,” tegasnya.
Meski begitu, untuk Royal’s Resto, menurut Rizal, akan ada rapat terlebih dahulu untuk menentukan rencananya, karena ada surat yang sudah dikirimkan. Namun, data wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka masih dibutuhkan.
“Dari sini, akan dipantau wajib pajak yang meminta keringanan dari pemerintah kota Ternate dan yang sudah melakukan pembayaran. Jadi, kami akan fokus menangani mereka yang belum membayar sama sekali,” tutupnya.







