Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Menambang Karst Sagea adalah Membunuh Kehidupan: Penolakan Menguat terhadap Rencana PT Gamping Mining Indonesia

Menambang Karst Sagea adalah Membunuh Kehidupan: Penolakan Menguat terhadap Rencana PT Gamping Mining Indonesia

Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dipimpin oleh Wakil Bupati Ahlan Jumadil bersama Bupati Ikram Sangadji, mengadakan sosialisasi mengenai rencana operasi tambang PT. Gamping Mining Indonesia (GMI), sebuah perusahaan penggalian batu gamping yang berencana menambang di area Karst Sagea seluas 2. 539 hektare.

Sesuai dengan surat bernomor 0007. 4/0825, mengundang 25 instansi dan lembaga pemerintah termasuk kelompok karang taruna untuk membahas sosialisasi terkait PT GMI bertempat di Ruang Rapat Bupati setempat, Selasa 12 Agustus 2025.

“Namun, kami berpendapat bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Halmahera Tengah sebenarnya menunjukkan kekuasaan yang dikendalikan oleh Ikram Malan Sangadji, dan tidak lebih dari kepanjangan tangan perusahaan-perusahaan tambang, atau bisa dikatakan, bahwa Pemerintah Halmahera Tengah hanyalah alat bagi industri ekstraktif,” kata Nurhani Yunus, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sagea.

Nurhani, menjelaskan bahwa Kawasan Karst Sagea telah berstatus dilindungi, dan perlindungan ini ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029 di Lampiran IV, halaman 264, yang menyatakan bahwa Kawasan Goa Bokimaruru adalah salah satu dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.

Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara menyebutkan, pentingnya perlindungan untuk kawasan Karst Sagea, juga disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 pada pasal 58 ayat 3, yang menjelaskan bahwa kawasan Karst Sagea berfungsi sebagai pengatur alami sistem air, yakni daerah imbuhan air tanah yang dapat meresapkan air permukaan ke dalam tanah serta menyimpan air tanah secara permanen dalam bentuk akuifer.

“Selain itu, di poin b juga disebutkan bahwa Karst Sagea memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai objek untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta terdapat zonasi kawasan karst yang mendukung pengelolaan kawasan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, kawasan Karst Sagea yang terancam oleh kegiatan penambangan ini sebenarnya sudah dilindungi dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Pengembangan Kawasan Geopark Halmahera Tengah di kawasan Karst Sagea.

Sementara itu, Juru Bicara Save Sagea, Mardani Lagaelol, menyatakan bahwa Kawasan Karst Sagea kini telah menjadi tempat ekowisata gua dan sumber air yang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.

“Kami dengan tegas menuntut, agar Pemerintah Halmahera Tengah dan PT GMI dihentikan dalam tindakan melanggar ketentuan yang berlaku, terkait kawasan Karst Sagea yang sudah berstatus perlindungan, juga menuntut agar izin operasi tambang PT GMI dicabut dan kawasan bentang alam Karst Sagea, dibebaskan dari seluruh izin eksploitasi tambang batu gamping serta tambang nikel,” tegas Mardani.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan