BPN Ternate Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Lewat Program Strategis Nasional
Ternatehariini – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate terus menggalakkan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada pembukaan blokir sertifikat tanah dan percepatan sertifikasi aset melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar, menyampaikan, Kota Ternate mendapatkan kuota sebanyak 300 bidang tanah untuk disertifikasi pada tahun 2025. Ia berharap seluruh Lurah di Kota Ternate segera melakukan pendataan tanah yang belum bersertifikat dan menyampaikannya ke Kantor Pertanahan agar segera dapat diproses.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan pentingnya program PSN/PTSL ini. Kami sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kota Ternate untuk menyukseskannya,” ujar Arman saat ditemui pada Kamis 21 Agustus 2025.
Arman menegaskan, seluruh proses yang dilakukan di BPN dalam program ini tidak dikenakan biaya, mulai dari tahap penyuluhan hingga penerbitan sertifikat. Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa biaya yang masih menjadi tanggungan pemohon.
“Yang tidak digratiskan itu seperti pengadaan patok tanah, materai, penggandaan fotokopi KTP, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Itu masih menjadi kewajiban pemohon kepada Pemkot Ternate,” jelas Arman.
Menurutnya, Pemkot Ternate seharusnya turut membantu dalam meringankan beban masyarakat, khususnya dalam pembayaran BPHTB. Ia menyebutkan bahwa sudah ada yurisprudensi yang dapat menjadi dasar hukum untuk pembebasan BPHTB, dan beberapa provinsi telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.
“Pembebasan BPHTB bisa dilakukan hanya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota, karena pembayarannya masuk ke kas daerah. Tidak perlu khawatir soal pemeriksaan, karena ada dasar hukumnya,” tegas Arman.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan di Kota Ternate pada tahun 2007. Saat itu, seluruh anggaran, mulai dari pengadaan patok hingga biaya administrasi, ditanggung oleh Pemkot Ternate, dengan sasaran utama masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dulu bisa dilakukan, kenapa sekarang tidak? Kalau Pemkot ingin bantu dari pengadaan patok sampai BPHTB, itu sangat memungkinkan asal ada regulasinya. Kami siap mengeksekusi di lapangan,” tambahnya.
Arman berharap program ini dapat berjalan optimal dan meminta agar kelurahan segera menyerahkan daftar tanah yang belum bersertifikat. Ia menegaskan BPN siap bekerja cepat untuk menuntaskan target 300 bidang tanah yang telah dialokasikan tahun ini.







