Lima Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati Haltim Fokus pada Pengawasan Minol
Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, resmi menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif kepada Pemerintah Daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Ranperda tentang Minuman Beralkohol.
Bupati Halmahera Timur, H. Ubaid Yakub, dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang III, menyampaikan tanggapannya terhadap kelima Ranperda tersebut. Ia menyebut, Ranperda tentang Minuman Beralkohol merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan hukum yang perlu diperbarui dari peraturan sebelumnya.
“Kebijakan pembatasan peredaran minuman beralkohol dimaksudkan untuk melindungi masyarakat secara umum, serta anak-anak dan perempuan secara khusus dari pengaruh konsumsi minuman beralkohol,” tegas Ubaid, Jumat 22 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, juga penting untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaannya.
“Kita semua memiliki komitmen yang sama. Namun, upaya ini juga harus seimbang dengan menjaga keberlangsungan hidup yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Ubaid juga menambahkan, Pemerintah Daerah Haltim telah membentuk tim pembahas untuk menindaklanjuti Ranperda tersebut, agar nantinya dapat ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
“Dengan catatan, dalam proses pembahasan nanti, arah dan pengaturan substansi norma harus senantiasa dilandaskan pada batas kewenangan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Adapun lima Ranperda hak inisiatif DPRD Haltim yang diajukan meliputi, Ranperda tentang Pelestarian Desa Wisata, Ranperda tentang Minuman Beralkohol
Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, Ranperda tentang Pelestarian Bahasa Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ngelo)







