PT. DPS Rugikan Daerah, DPRD Haltim Akan ke Kementerian
Ternatehariini – Keberadaan PT. Danayaksa Perkasa Sentosa (DPS) yang beroperasi di bawah naungan PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur.
PT. DPS diduga memonopoli seluruh aktivitas pemuatan kapal, sehingga merugikan perusahaan lokal yang bergerak sebagai perwakilan atau agen kapal (Shipping Agency).
Sekretaris Komisi III DPRD Haltim, Mohammad Kandung, menyampaikan bahwa keberadaan PT. DPS tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap penerimaan daerah.
“Keberadaan PT. DPS di Haltim sangat merugikan daerah, karena tidak membayar pajak di daerah ini, melainkan di Jakarta,” tegas Kandung saat ditemui pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Politisi Partai Gelora itu menjelaskan, DPRD Haltim melalui Komisi III telah memanggil sejumlah pihak, termasuk perusahaan shipping agency, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), serta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Haltim. Pemanggilan itu dilakukan dalam rangka menjaga iklim investasi agar tetap sehat dan memberikan ruang yang adil bagi pengusaha lokal.
“Upaya ini sudah mulai diterapkan di beberapa site seperti Pulau Pakal, Tanjung Buli, dan PT. Adita Nikel Indonesia. Namun sayangnya, di site PT. STS, hasil pertemuan tersebut tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kandung menyoroti peran Ahmad, salah satu pihak yang disebut mewakili shipping PT. STS sekaligus menjabat sebagai kepala cabang. Menurutnya, Ahmad justru membawa perusahaan agensi dari Jakarta, tanpa memberikan ruang kepada agen lokal.
“Pak Ahmad seharusnya hanya mengurus administrasi kapal masuk dan keluar. Tapi kenyataannya, dia justru mengarahkan penggunaan jasa agensi dari luar daerah, yang jelas-jelas merugikan pelaku usaha lokal,” katanya.
Lebih lanjut, Kandung menambahkan bahwa praktik seperti ini menyebabkan potensi pajak daerah mengalir ke luar Provinsi Maluku Utara, yang tentu sangat merugikan daerah.
“DPRD melalui Komisi III meminta agar keberadaan PT. DPS segera dievaluasi. Kami juga mendesak KUPP sebagai otoritas pelabuhan untuk mencegah praktik monopoli dan memberikan edukasi kepada perusahaan agar memberi kesempatan kepada pelaku usaha lokal,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Haltim akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait perlindungan investasi lokal dan penguatan peran UMKM di Halmahera Timur.
“Kami ingin menjaga agar iklim investasi tetap kondusif, namun tetap berpihak pada pengusaha lokal dan UMKM,” tutupnya. (Ngelo)







