Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Menteri ATR/BPN Usulkan Skema HPL sebagai Solusi Sengketa Lahan Ubo-Ubo di Ternate

Menteri ATR/BPN Usulkan Skema HPL sebagai Solusi Sengketa Lahan Ubo-Ubo di Ternate

Ternatehariini — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyarankan penggunaan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai solusi untuk menyelesaikan polemik lahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Maluku Utara yang digelar di Bela Hotel Ternate, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, yang turut hadir dalam rapat itu mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung meminta saran dari Menteri ATR/BPN terkait persoalan lahan Ubo-Ubo, yang selama ini menjadi objek sengketa antara warga dan Polda Maluku Utara.

“Lahan itu merupakan aset Polda Maluku Utara, sementara saat ini ditempati oleh masyarakat. Posisi Pemerintah Kota hanya bisa memfasilitasi mediasi,” ujar Tauhid.

Ia menyebut, usulan soal HPL muncul saat dirinya menanyakan kemungkinan jalan keluar terhadap sengketa tersebut. Menurut Nusron Wahid, skema HPL dapat menjadi alternatif penyelesaian, khususnya untuk lahan milik instansi pemerintah yang telah dikuasai atau ditempati oleh masyarakat dalam jangka waktu lama.

“Sebenarnya ini agak sensitif, tapi karena sudah saya tanyakan ke Menteri, maka saya sampaikan. Tadi dalam rapat disarankan bahwa lahan tersebut bisa dialihkan menjadi HPL,” ungkap Tauhid usai menghadiri Pertemuan Regional Majelis Nasional KAHMI pada Sabtu malam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui skema HPL, di atas lahan tersebut bisa diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau bentuk hak lainnya, kecuali hak milik. Hal ini dinilai sebagai solusi yang memungkinkan warga tetap bisa tinggal secara legal tanpa mengubah status kepemilikan negara atau lembaga terkait.

“HPL adalah salah satu solusi penyelesaian sengketa lahan, khususnya untuk lahan pemerintah yang sudah lama ditempati masyarakat,” tegasnya.

Kendati demikian, Wali Kota menegaskan bahwa keputusan final mengenai penerapan HPL di lahan Ubo-Ubo tetap berada di tangan Polri sebagai pemilik resmi aset tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan