Musda VI BPD HIPMI Maluku Utara Tetapkan Dua Calon Ketua Umum
Ternatehriini –Proses Musyawarah Daerah (Musda) VI BPD HIPMI Maluku Utara kini memasuki tahap penetapan bakal calon Ketua Umum (Ketum) menjadi calon resmi setelah berkas dokumen persyaratan mereka diverifikasi oleh Steering Committee (SC) pada 26-27 Agustus 2025.
Sebelum penetapan, SC HIPMI Maluku Utara menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) melalui pertemuan daring (Zoom Meeting) pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, pukul 19.15 hingga 20.30 WIT. Rapat tersebut dilaksanakan di Sekretariat BPD HIPMI Maluku Utara, Jalan Siswa, Kelurahan Takoma, Ternate.
Koordinator SC Musda VI BPD HIPMI Maluku Utara, Mohdar Bailusy, menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas, dua bakal calon Ketua Umum dinyatakan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) 03 tentang Tata Kelola Musyawarah Daerah.
Kedua calon yang lolos verifikasi adalah Rio C. Pawane dan Firdaus Amir. Bakal calon Rio C. Pawane mendapat dukungan dan rekomendasi dari empat Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI, yaitu BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai, BPC HIPMI Kabupaten Halmahera Utara, BPC HIPMI Kabupaten Halmahera Tengah, dan BPC HIPMI Kabupaten Pulau Taliabu.
i sisi lain, Firdaus Amir memperoleh dukungan dari tiga BPC HIPMI, yaitu BPC HIPMI Kota Ternate, BPC HIPMI Kota Tidore Kepulauan, dan BPC HIPMI Kabupaten Halmahera Barat.
Namun, sambung Mohdar bahwa dalam proses verifikasi, terungkap adanya satu BPC, yakni BPC HIPMI Kabupaten Halmahera Selatan, yang memberikan dua rekomendasi kepada kedua bakal calon tersebut.
“Terkait hal ini, SC HIPMI akan mengadakan klarifikasi dengan BPC HIPMI Halmahera Selatan pada Minggu, 31 Agustus 2025, pukul 17.00 WIT di Kantor Sekretariat BPD HIPMI Maluku Utara,”ujarnya.
Setelah klarifikasi terkait rekomendasi dari BPC Halmahera Selatan diselesaikan, kedua calon Ketua Umum akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pencabutan nomor urut, kampanye, dan kuliah umum.
“Informasi mengenai waktu dan tempat kegiatan tersebut akan diumumkan setelah BPD HIPMI Maluku Utara menyelesaikan Asistensi Wajib pertama di BPP HIPMI,” pungkasnya.







