Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Tiang Listrik Berdiri, Warga Mabsel Tagih Ganti Rugi ke PLN

Tiang Listrik Berdiri, Warga Mabsel Tagih Ganti Rugi ke PLN

Ternatehariini — Sejumlah warga di Kecamatan Maba Selatan (Mabsel), Kabupaten Halmahera Timur, meminta PT. PLN Sub Ranting Bicoli, agar memberikan kompensasi atau ganti rugi atas pemasangan jaringan listrik di atas tanah milik warga.

Permintaan ini disampaikan oleh salah satu warga setempat, Junaidi M. Nur, yang menilai bahwa keberadaan tiang dan jaringan listrik di lahan pribadi harus diiringi dengan pemberian kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila PLN memasang tiang atau jaringan listrik di atas tanah milik warga, maka mereka wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi,” ujar Junaidi kepada wartawan, Rabu 3 September 2025.

Junaidi merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 30 ayat (1) yang menegaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, dalam hal ini PT. PLN, berkewajiban memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak pembangunan jaringan listrik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun PLN memiliki hak untuk menggunakan atau melintasi tanah warga demi kepentingan pembangunan infrastruktur kelistrikan, hak tersebut juga dibarengi dengan kewajiban memberikan kompensasi kepada pemilik tanah.

“Perhitungan kompensasi harus didasarkan pada penilaian appraisal yang mempertimbangkan nilai pasar tanah, bangunan, serta tanaman yang terdampak. Setiap kasus bisa berbeda, tergantung luas dan kondisi lahan yang digunakan,” tambahnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa kompensasi tidak berlaku apabila warga diketahui telah mendirikan bangunan atau menanam tanaman di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk penyediaan tenaga listrik, dan telah diberikan ganti rugi sebelumnya.

Junaidi menyayangkan proses pemasangan jaringan listrik di wilayah Mabsel yang menurutnya tidak diiringi dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Walaupun pekerjaan dilakukan melalui pihak ketiga, semestinya PLN melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sebelum pemasangan jaringan listrik,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. PLN Sub Ranting Bicoli terkait tuntutan kompensasi warga tersebut.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan