Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Sekda Ternate Cuti 10 Hari, Asisten I Ditunjuk Jalankan Tugas

Sekda Ternate Cuti 10 Hari, Asisten I Ditunjuk Jalankan Tugas

Kantor Walikota Ternate Provinsi Maluku Utara

Ternatehariini — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, resmi mengambil cuti tahunan selama 10 hari kerja, terhitung mulai 15 hingga 26 September 2025. Cuti tersebut diambil dalam rangka melaksanakan ibadah umrah bersama keluarga.

Surat izin cuti telah dikeluarkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dengan nomor: 800.1.11.4/4489/2025.

Selama cuti berlangsung, Wali Kota telah menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rukmini A. Rahman, untuk melaksanakan tugas-tugas Sekda.

“Saya sudah instruksikan ke Ibu Rukmini agar menjalankan tugas-tugas Sekda, termasuk berkoordinasi langsung dengan wali kota untuk kebijakan-kebijakan yang membutuhkan petunjuk,” jelas Rizal, Sabtu, 13 September 2025.

Untuk tugas-tugas harian yang bersifat rutin, menurut Rizal, dapat langsung dijalankan oleh Rukmini tanpa harus menunggu arahan lebih lanjut.

Rizal menyebut sejumlah tugas penting yang perlu menjadi perhatian Rukmini, di antaranya peningkatan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, program Rabu Menyapa, yang merupakan agenda tinjauan langsung ke organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan, juga diminta tetap berjalan.

“Selama saya cuti, saya minta Ibu Rukmini turun langsung karena program ini penting dalam rangka memaksimalkan pelayanan pemerintah,” tegasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan