DPRD Ternate Klarifikasi Isu Drainase Sango–Tarau, Ada Apa?
Ternatehariini – Komisi III DPRD Kota Ternate meninjau proyek saluran drainase di perbatasan Kelurahan Sango dan Tarau yang dibangun Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dengan nilai pagu Rp349 juta sepanjang 231 meter, Kamis 18 September 2025.
Kunjungan ini merespons pemberitaan yang menyebut proyek bermasalah, karena diduga menyerobot wilayah Kota Ternate dan tumpang tindih pekerjaan dengan Dinas PUPR Kota Ternate.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful menegaskan, tidak ditemukan tumpang tindih proyek. Pembangunan drainase justru merupakan lanjutan dari pekerjaan PUPR Kota yang belum rampung.
“Ini permintaan warga dan Kelurahan Sango. Kami apresiasi PUPR Provinsi yang melanjutkan pembangunan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, polemik batas wilayah hanya disebabkan miskomunikasi. Berdasarkan keterangan Lurah Sango dan RT setempat, lokasi proyek berada dalam wilayah Kelurahan Sango.
Kunjungan Komisi III turut didampingi pihak kelurahan, Dinas PUPR Kota dan Provinsi, serta masyarakat setempat. Proyek mendapat tanggapan positif dari warga dan aparat kelurahan.







