DPRD Haltim Sahkan 12 Ranperda Menjadi Perda
Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, resmi mengesahkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang III tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Haltim itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Idrus E. Maneke, didampingi para wakil ketua dan anggota DPRD, serta turut dihadiri Wakil Bupati Haltim Anjas Taher bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Haltim.
Ketua DPRD Idrus E. Maneke mengatakan bahwa pengesahan 12 Ranperda tersebut, merupakan hasil pembahasan intensif lintas fraksi di DPRD. Selanjutnya, seluruh Perda yang telah disahkan akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dievaluasi sebelum diundangkan.
“Setelah dievaluasi dan diundangkan, OPD teknis akan mulai melaksanakan Perda yang telah disahkan ini,” ujar Idrus.
Sementara itu, Wakil Bupati Haltim Anjas Taher menyampaikan apresiasinya kepada DPRD, khususnya dua fraksi yang telah menyampaikan persetujuan dalam pandangan akhir mereka. Ia menegaskan bahwa ke-12 Perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya dua fraksi yang telah menyetujui Ranperda ini. Semoga ini menjadi pijakan penting bagi terwujudnya Haltim yang maju dan sejahtera,” kata Anjas.
Berikut daftar 12 Ranperda yang disahkan menjadi Perda ini diantaranya, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR),Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Perda tentang Kearsipan, Perda tentang Pengelolaan Pasar, Perda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kemudian, Perda tentang Kepariwisataan, Perda tentang Desa Wisata, Perda tentang Tenaga Kerja Lokal, Perda tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum, Perda tentang Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.







