Perda CSR Resmi Disahkan, Wakil Bupati Haltim: Jadi Dasar Penataan dan Pengawasan
Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) resmi mengesahkan dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya adalah Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Perda CSR ini menjadi payung hukum baru yang mengatur secara rinci pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Haltim. Aturan ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pengawasan terhadap program-program CSR.
Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, menyambut baik pengesahan Perda ini. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan CSR di lapangan.
“Selama ini aturan hanya menyebut kewajiban perusahaan menjalankan CSR, tetapi belum mengatur secara spesifik tata kelola dan mekanismenya. Mudah-mudahan, dengan hadirnya Perda ini, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki dasar yang kuat dalam penataan dan pengawasan program CSR,” ujar Anjas, Senin 22 September 2025.
Ia menambahkan, Perda CSR ini diharapkan mampu mendorong perusahaan agar lebih berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Halmahera Timur.







