BKPSDM Ternate Ajukan 3.588 NIP PPPK, Kontrak dan SK Menyusul Oktober
Ternatehariini – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 3.588 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan tersebut akan mulai diajukan besok ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Manado.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan bahwa dari total 3.645 kuota PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan, sebanyak 57 orang tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Mereka tidak melengkapi data karena beberapa di antaranya telah meninggal dunia atau pindah tempat kerja.
“Kami akan usulkan NIP untuk 3.588 orang yang sudah mengisi DRH, disertai dengan surat pernyataan rencana penempatan dari masing-masing pimpinan OPD. Setelah itu akan diproses oleh BKN Manado dan hasilnya menjadi dasar penetapan NIP,” jelas Samin, beitu diwawancarai, Selasa 23 September 2025.
Setelah NIP selesai ditetapkan oleh BKN, Pemerintah Kota Ternate akan melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan para PPPK.
“Penetapan PPPK Paruh Waktu akan dimulai per 1 Oktober 2025. Setelah NIP keluar, SK akan diterbitkan dan kontrak kerja resmi ditandatangani,” tambahnya.
Gaji Minimal Setara, Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Dalam hal penggajian, Samin menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji tenaga non-ASN. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan tidak ada penurunan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang beralih status.
“Setelah satu tahun, jika tersedia formasi dan alokasi anggaran, para PPPK Paruh Waktu ini bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan penyesuaian gaji yang setara,” ungkapnya.
Namun, proses pengangkatan ke status penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Misalnya, jika anggaran hanya memungkinkan pengangkatan 500 orang per tahun, maka proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Kalau kemampuan daerah hanya memungkinkan 500 orang per tahun, maka pengangkatan akan dilakukan secara bertahap,” kata Samin.







