Ternate Hari ini
Beranda Publik Pemkab Haltim Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan: 71 TKA Ilegal Diduga Tak Bayar Retribusi

Pemkab Haltim Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan: 71 TKA Ilegal Diduga Tak Bayar Retribusi

Ternatehariini – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengeluarkan peringatan keras terhadap sejumlah perusahaan tambang yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa menyelesaikan kewajiban administratif, termasuk pembayaran retribusi dan izin resmi.

Hal ini terungkap setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Haltim mencatat sebanyak 71 TKA bekerja di tujuh perusahaan tanpa membayar retribusi ke daerah.

Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum jika tidak mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Ini bukan soal tekanan, tapi soal kewajiban hukum. Setiap perusahaan wajib tunduk pada aturan negara, termasuk dalam hal rekrutmen dan legalitas TKA,” tegas Anjas saat diwawancarai usai menghadiri rapat di DPRD Haltim.

IMTA Jadi Syarat Mutlak, Bukan Pilihan

Salah satu aspek krusial yang disorot adalah kepemilikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang menurut Anjas, wajib dikantongi setiap TKA sebelum mulai bekerja. Ia menekankan bahwa aktivitas ketenagakerjaan lintas negara memerlukan pengawasan ketat, tidak hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari aparat imigrasi dan lembaga terkait lainnya.

“Kami minta pengawasan lintas sektor diperketat. IMTA bukan sekadar formalitas, melainkan dasar legalitas keberadaan TKA di wilayah hukum Indonesia,” lanjutnya.

Anjas juga mengingatkan agar perusahaan menyelesaikan aspek legalitas TKA terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan operasional lainnya.

“Sebelum mereka kerja, IMTA-nya harus beres dulu. Jangan sampai ada pembiaran karena ini menyangkut kedaulatan hukum kita,” ujarnya.

Daftar Perusahaan dan Jumlah TKA

Berikut data resmi yang dirilis Disnakertrans Haltim terkait jumlah TKA yang bekerja di wilayah Haltim tanpa pembayaran retribusi: PT. Feni Haltim memilikimu 44 orang tenaga kerja asing, PT. Alama Raya Abadi (ARA) memiliki 3 orang tenaga kerja asing, PT. Power China Internasional (PII) terdapat 14 Tengah kerja asing, PT. Bahana Selaras Abadi (BSA) hanya 2 orang tenaga kerja asing, PT. Agro Trans Abadi (ATA) terdapat 3 orang tenaga kerja asing, PT. Golden Land Investmen (GLI) 1 orang tenaga kerja asing, PT. Video Star Indonesia (VSI) miliki 4 orang tenaga kerja asing.

Padahal dalam catatan terpisah, jumlah total TKA disebutkan mencapai 77 orang, menimbulkan dugaan inkonsistensi data atau kemungkinan praktik ketenagakerjaan non-prosedural lainnya.

Pemerintah daerah mendorong penegakan hukum oleh aparat imigrasi, kepolisian, dan instansi pengawasan tenaga kerja. Jika ditemukan pelanggaran serius, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan regulasi turunan lainnya.

“Kami tidak main-main. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses secara hukum. Jangan ada perusahaan yang kebal aturan,” tutup Anjas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan