Ternate Hari ini
Beranda Publik Amicus Curiae JATAM: Pembelaan Konstitusional untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji

Amicus Curiae JATAM: Pembelaan Konstitusional untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji

Ternatehariini – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional bersama simpul daerahnya di Maluku Utara resmi mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara, kepada Ketua Majelis Hakim, Asma Fandun, S.H., M.H., yang tengah memimpin persidangan atas kasus yang menjerat 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji.

Pengajuan ini bukan sekadar dokumen hukum tambahan. Ia adalah sikap politik dan etika hukum yang tegas dari masyarakat sipil: menolak kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidup mereka dari ekspansi tambang yang dipertanyakan legalitasnya.

Dalam dokumen Amicus Curiae, JATAM menyatakan bahwa dakwaan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji dibangun di atas dasar hukum yang usang, multitafsir, dan tidak relevan dalam konteks kekinian. Lebih dari itu, dakwaan tersebut dinilai melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia warga negara.

Pertam, penggunaan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dianggap menyesatkan. Parang, tombak, dan pisau yang dibawa warga bukanlah senjata dalam konteks kriminal, melainkan alat tradisional untuk bertani dan mengelola hutan. Pasal 2 ayat (2) dalam UU itu sendiri justru mengecualikan alat-alat kerja tradisional dari pelabelan sebagai senjata tajam berbahaya.

Kedua, dakwaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP dianggap mengada-ada. Tidak ada bukti bahwa warga meminta uang atau melakukan kekerasan. Sebaliknya, aksi mereka menyerahkan kunci alat berat tambang dilakukan secara terbuka, di hadapan aparat kepolisian dan TNI, sebagai bentuk tuntutan penghentian sementara operasi tambang yang dianggap melanggar hak adat mereka.

Ketiga, pasal 162 UU Minerba disebut sebagai alat pembungkaman terhadap masyarakat yang menolak tambang ilegal. Izin operasi PT Position yang beroperasi di wilayah adat Maba Sangaji, menurut JATAM, cacat prosedural karena tidak melibatkan persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat. Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.

Membela Hak Konstitusional dan Keadilan Lingkungan

Bagi JATAM, perjuangan masyarakat adat Maba Sangaji adalah bagian dari pembelaan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya: Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hak-haknya.

Lebih lanjut, JATAM juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan melalui Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang segala bentuk gugatan maupun kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan (Anti-SLAPP).

Secara internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang layak dan kebebasan berekspresi.

“Pengadilan Negeri Soasio kini menghadapi ujian sejarah. Putusan atas 11 warga adat Maba Sangaji akan menjadi penentu: apakah pengadilan berpihak kepada rakyat dan keadilan, atau justru menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup oleh perusahaan tambang,” kata Julfikar Sangaji dari JATAM Maluku Utara.

Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM, menambahkan bahwa kriminalisasi warga atas nama investasi adalah kejahatan sesungguhnya. “Jika mempertahankan lingkungan hidup dianggap kejahatan, maka seluruh rakyat Indonesia sedang berada dalam ancaman,” tambahnya.

JATAM menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal hukum dan 11 warga adat Maba Sangaji. Ini adalah soal masa depan bangsa, tentang apakah negara berpihak pada keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat adat, dan keadilan sosial.

“Langkah membebaskan warga Maba Sangaji adalah langkah berani dan konstitusional untuk menegakkan keadilan sejati,” tegas JATAM dalam dokumen Amicus Curiae-nya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan