Ternate Hari ini
Beranda Pelayanan Publik Bahmid Djafar Inisiasi Regulasi Bantuan Hukum di Halmahera Timur

Bahmid Djafar Inisiasi Regulasi Bantuan Hukum di Halmahera Timur

Ternatehariini —  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur, Bahmid Djafar, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum guna menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di daerah tersebut.

Usulan ini disampaikan Bahmid dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kesatu yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025.

“Ranperda ini ditujukan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar dapat menghadapi persoalan hukum tanpa dibebani biaya,” ujar Bahmid, legislator dari daerah pemilihan (Dapil) I Maba.

Ia menjelaskan bahwa dorongan untuk mengajukan Ranperda ini muncul dari berbagai persoalan hukum yang kerap menimpa masyarakat, khususnya dalam konflik antara warga dan perusahaan tambang, serta kasus-kasus hukum lainnya.

“Kami melihat banyak masyarakat kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena kendala biaya. Ranperda ini hadir untuk menjamin keadilan bagi mereka,” tambah politisi Partai Hanura tersebut.

Menurut Bahmid, Ranperda Bantuan Hukum merupakan langkah strategis yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Haltim. Ia menegaskan, regulasi ini bertujuan utama untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan hukum yang layak.

“Saya berharap Ranperda ini menjadi prioritas dan komitmen bersama antara DPRD dan Pemda,” tutupnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan