Ternate Hari ini
Beranda Publik Idrus E. Maneke dan Irawan Mahbub Dilantik Ketua serta Wakil Ketua Kwarcab Pramuka Haltim

Idrus E. Maneke dan Irawan Mahbub Dilantik Ketua serta Wakil Ketua Kwarcab Pramuka Haltim

Ternatehariini — Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Halmahera Timur, Ubaid Yakub, secara resmi melantik Idrus E. Maneke sebagai Ketua dan Irawan Mahbub sebagai Wakil Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Haltim masa bakti 2025–2030.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di aula kantor Bupati Halmahera Timur, Senin 13 Oktober 2025.

Idrus E. Maneke menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus sebelumnya atas dedikasi serta kontribusi nyata dalam membina dan mengembangkan Gerakan Pramuka di Halmahera Timur.

“Pelantikan hari ini bukan sekadar seremoni, tetapi pengukuhan atas sebuah amanah dan komitmen untuk mengabdi memimpin Gerakan Pramuka di Haltim,” ujar Idrus.

Ia menegaskan bahwa pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab baru untuk meneruskan perjuangan dan cita-cita luhur Pramuka dalam membentuk karakter generasi muda yang beriman, berakhlak mulia, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebangsaan.

“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik, kami mengucapkan terima kasih kepada kakak-kakak dari Kwartir Daerah Maluku Utara dan Mabicab Haltim atas dukungan dan doa yang telah diberikan kepada kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Idrus menekankan bahwa Gerakan Pramuka memiliki dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan kegiatannya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Gerakan Kepramukaan.

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Gerakan Pramuka berfungsi sebagai wadah pendidikan nonformal untuk membentuk karakter generasi muda berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.

Idrus juga, menyinggung kewajiban pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) PP Nomor 63 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Pemda wajib memberikan dukungan sarana, prasarana, dan anggaran bagi kegiatan kepramukaan.

“Dukungan dari pemerintah daerah bukan sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab bersama untuk membentuk karakter bangsa, sebagaimana sejalan dengan visi nasional pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan karakter,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan