RUPS Perpanjang Masa Jabatan Dirut, BPRS Ternate Waspadai Efek Pemangkasan TKD
Ternatehariini –– Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesean Kota Ternate menetapkan perpanjangan masa jabatan Direktur Utama untuk lima tahun ke depan, setelah penyampaian laporan pertanggungjawaban kinerja periode sebelumnya diterima dengan baik oleh para pemegang saham, di Kantor Walikota Ternate, Senin 13 Oktober 2025.
RUPS dihadiri oleh Wali Kota Ternate selaku kuasa pemegang saham pengendali dengan komposisi 83 persen, serta Arifin Jafar yang memiliki 20 lembar saham. Dalam rapat tersebut, seluruh laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan Direksi mendapatkan apresiasi positif dari pemegang saham.
Direktur Utama BPRS Ternate, Risdan Harly menyampaikan bahwa hingga September 2025, total aset bank mencapai Rp 135,388 miliar, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 94,712 miliar, serta pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp106,223 miliar. Adapun modal disetor tercatat sebesar Rp18,82 miliar, dan laba bersih sebesar Rp 4,354 miliar.
“Pencapaian ini menunjukkan kinerja yang solid meski di tengah tekanan ekonomi dan kebijakan efisiensi yang masih berlangsung,” ujarnya.
Namun, pihak manajemen mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama pada aspek penghimpunan dana. Menurutnya, perlambatan dalam penghimpunan dana pihak ketiga dapat berimbas langsung pada penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
“Fungsi bank itu dua, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana. Jika salah satunya terganggu, maka aktivitas pembiayaan juga pasti melambat,” jelasnya.
BPRS Ternate berharap dukungan dari pemerintah pusat, khususnya agar kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dapat ditinjau ulang, karena dinilai berdampak terhadap kemampuan masyarakat dalam menyimpan dana dan aktivitas ekonomi daerah.
“Jika kebijakan pemangkasan TKD ditiadakan, kami optimistis aktivitas keuangan dapat kembali berjalan normal dan pertumbuhan ekonomi daerah akan lebih sehat,” pungkasnya.







