Jurnalis Maluku Utara Aksi Solidaritas Dukung Tempo Lawan Gugatan Rp200 Miliar
Ternatehariini —Puluhan jurnalis, aktivis, dan perwakilan lembaga masyarakat sipil di Maluku Utara, menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Wali Kota Ternate, pada Selasa 4 November 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo, yang sedang menghadapi gugatan perdata senilai lebih dari Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Gugatan tersebut dilayangkan Amran karena merasa pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Namun, bagi para jurnalis di Ternate, gugatan itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Aksi ini diinisiasi oleh Koalisi Jurnalis Maluku Utara, yang terdiri dari AJI Ternate, LBH Marimoi, LPM Aspirasi, LPM Mantra, IJTI, AMSI, Pelita, SIEJ, Pers Hukrim, dan PWI Ternate. Mereka membawa poster bertuliskan “Dukung Tempo, Lawan Pembungkaman Media” dan “Kebebasan Pers Bukan untuk Digugat”.
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya menegaskan bahwa gugatan Amran menunjukkan sikap pemerintah yang anti terhadap kritik.
“Aksi solidaritas ini bukan hanya tentang Tempo, tetapi perjuangan bersama atas suara media yang coba dibungkam,” ujarnya.
“Pembungkaman suara media sama saja dengan membungkam suara rakyat. Dukungan kami kepada Tempo adalah bentuk kewarasan jurnalis lokal dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tambah Yunita.
Koalisi menilai gugatan Rp200 miliar tersebut bukan sekadar upaya hukum, tetapi bentuk intimidasi terhadap jurnalisme kritis. Mereka menyerukan agar pejabat publik lebih terbuka terhadap kritik ketimbang menggunakan jalur hukum untuk membungkam media.
“Alih-alih menggugat dengan uang, pejabat publik seharusnya menanggapi kritik dengan klarifikasi. Gugatan sebesar ini mencerminkan niat membungkam, bukan mencari kebenaran,” kata Yunita.
Peringatan Agar Tidak Kembali ke Masa Kelam Pers

Wartawan Tempo yang juga pengurus AJI Ternate, Budy Nurgianto, mengingatkan pentingnya menjaga independensi media. Ia menilai gugatan terhadap Tempo menjadi alarm bahaya bagi demokrasi.
“Selama hampir tiga dekade media pernah kehilangan kebebasannya. Aksi hari ini adalah peringatan agar pejabat publik tidak lagi menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik,” ucap Budy.
“Gugatan seperti ini seharusnya disikapi dengan bijak, bukan dengan upaya membredel media.”
Senada, Ikbal Arsad, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku Utara, menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Kita harus melawan segala bentuk kezaliman yang tidak berpihak pada media. Gugatan ini bukan hanya soal Tempo, tetapi tentang kebebasan pers yang kini sedang digugat oleh kekuasaan,” tegasnya.
Koalisi Jurnalis Maluku Utara menegaskan bahwa, kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi. Mereka menuntut, agar pemerintah menghormati kerja jurnalistik dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap media.
“Pers yang bebas adalah tiang penopang demokrasi, bukan musuh kekuasaan,” tutupnya.







