Rapat Paripurna, Dua Pimpinan dan Tujuh Anggota DPRD Haltim Absen
Ternatehariini – Sebanyak 9 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur absen, pada saat Rapat Paripurna kelima masa sidang pertama dengan agenda, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2026
Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 10 November 2025 itu, mencatat dua pimpinan dan tujuh anggota DPRD tidak hadir, masing-masing diantaranya, Djon Nguraitji (Wakil Ketua I), Abdul Latif Mole (Wakil Ketua II), Fransen Derryl Pinoa (Anggota), Moh. Kandung (Anggota), Yefri Maudul (Anggota), Ririn Buhang (Anggota),H. Daud Muhammad Ali (Anggota), Sufarddin Bin Hasaruddin (Anggota) dan Muh. Sabudi Darmawan (Anggota).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haltim, Idrus E. Maneke, dan turut dihadiri Wakil Bupati Anjas Taher beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam pembukaan rapat, Idrus E. Maneke menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, dari total 20 anggota DPRD Haltim, hanya 11 orang yang menandatangani kehadiran.
“Berdasarkan ketentuan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 100 tentang Forum, rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses panjang yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta hasil kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
“Kita berharap RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan ini mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah yang potensial, belanja daerah yang fokus dan efektif, serta pembiayaan yang sehat dan terukur,” tutur Idrus.
Ia menambahkan, tahapan ini merupakan bagian konstitusional yang fundamental dalam siklus perencanaan daerah, yang mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk merumuskan kebijakan fiskal yang berpihak pada kepentingan rakyat.







