Perwali Deteksi Dini Ketertiban Resmi Diserahkan, Inovasi CEKATAN Menuju Tahap Implementasi
Ternatehariini – Inovasi CEKATAN sekaligus diperkuat dengan hadirnya Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 32 Tahun 2025 tentang Deteksi Dini Gangguan Ketertiban dan Ketentraman, akhirnya dikembalikan oleh Kementerian Hukum, Jumat 14 November 2025.
CEKATAN atau Cegah Dini dan Deteksi Dini Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, digagas oleh Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud melalui proyek perubahan.
Fhandy, menegaskan bahwa perwali tersebut, menjadi dasar hukum yang selama ini dibutuhkan oleh petugas Satpol PP dan Linmas di 78 kelurahan.
“Perwali ini menjadi payung hukum di tingkat bawah. Selama ini apa yang mereka lakukan belum memiliki dasar. Dengan perwali yang merupakan terjemahan dari Perda Ketertiban Umum ini, peran mereka dalam melakukan penindakan bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem deteksi dini, Pemerintah Kota Ternate juga meluncurkan aplikasi website CEKATAN yang memungkinkan warga melaporkan berbagai gangguan ketertiban secara langsung.
Sejak diluncurkan oleh Wali Kota Ternate, aplikasi tersebut mulai menerima banyak laporan, terutama terkait parkir liar yang menjadi keluhan dominan.
Fhandy mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menggelar rapat internal usai penyerahan perwali untuk memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya sudah arahkan kepada petugas untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna meminimalisir laporan, khususnya parkir liar,” jelasnya.
Adanya legalitas yang lebih kuat dan dukungan teknologi pelaporan, inovasi CEKATAN diharapkan mampu meningkatkan respon cepat petugas, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta menciptakan lingkungan Kota Ternate yang lebih tertib dan aman.







