Kasus Asusila di Wasile, Seorang Ayah Tiri Dilaporkan ke Polisi
Ternatehariini – Seorang pria berinisial ORF (32), warga Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wasile atas dugaan tindak asusila terhadap anak tiri yang masih berusia 16 tahun.
ORF resmi dilaporkan oleh keluarga korban pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban yang berstatus siswa kelas 2 SMA, didampingi ibu kandungnya, S (45), mengungkapkan bahwa, terduga pelaku yang merupakan ayah tirinya, diduga melakukan tindakan tidak senonoh secara berulang di berbagai lokasi.
Aksi tersebut disebut terjadi di sebuah penginapan di Tobelo, di rumah mereka, hingga kejadian terakhir di area kebun pada 19 Oktober 2025.
“Korban sebelumnya tidak berani melapor karena merasa terancam oleh pelaku. Setelah memberanikan diri, ia mengaku lebih lega karena kasus ini kini sudah ditangani polisi,” kata ibu korban, Selasa 17 November 2025.
Ia berharap laporan dugaan asusila tersebut dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin kasus ini diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Wasile AKP Mus Senen, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan langkah awal penanganan.
“Kami sedang membuat berita acara interogasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Identitas lengkap terduga pelaku tidak kami publikasikan demi melindungi privasi korban,” jelasnya.







