Tok! DPRD Haltim Sahkan APBD Tahun Anggaran 2026
Ternatehariini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan tersebut, dilakukan dalam Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD Haltim, Kamis malam, 20 November 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Idrus E. Maneke, didampingi Wakil Ketua Djon Nguraitji dan Abdul Latif Mole. Hadir pula Wakil Bupati Haltim Anjas Taher, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Paripurna diawali dengan penyampaian pandangan akhir Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia serta Fraksi Demokrasi Amanat Rakyat Indonesia. Kedua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD Haltim menetapkan komposisi APBD Tahun Anggaran 2026 yaitu, Pendapatan daerah: Rp935.609.246.000,00 , Belanja daerah: Rp1.209.109.246.000,00, Surplus/defisit: Rp273.500.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan (SiLPA): Rp0
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Haltim Anjas Taher menegaskan bahwa APBD 2026 merupakan dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama dan disetujui DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Mari kita jadikan APBD ini sebagai instrumen perubahan, instrumen untuk berbenah, memperbaiki diri, dan melangkah menuju masa depan Haltim yang lebih baik,” ujar Anjas.
Wakil Bupati dua periode tersebut juga mengajak seluruh komponen daerah untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan kinerja, dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah rakyat.
“Semoga apa yang kita rumuskan hari ini membawa manfaat besar bagi Haltim. Dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 akan kami sampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,” tutupnya.







