Bea Cukai Ternate Amankan 560 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun Bejalan
Ternatehariini – Bea Cukai Ternate, kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Sepanjang tahun berjalan, pengawasan yang diperketat di berbagai wilayah berhasil membuahkan 54 penindakan, jumlah yang meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 560.800 batang rokok ilegal dari berbagai merek, baik lokal maupun impor. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,072 miliar, mencerminkan besarnya potensi kerugian negara yang berhasil dicegah.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menyampaikan bahwa peningkatan capaian tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan dan komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami berkomitmen tegas memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal, serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran,” ujarnya, Senin 24 November 2025.
Jaka menjelaskan, ciri utama rokok ilegal dapat dilihat dari pita cukainya. Rokok dikategorikan ilegal apabila tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia menekankan bahwa, pengetahuan ini penting bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat secara tidak sengaja dalam perdagangan rokok ilegal.
Selain itu, Jaka menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi antar-instansi serta dukungan masyarakat. “Komitmen bersama adalah kunci keberhasilan dalam memberantas rokok ilegal secara efektif di Maluku Utara,” katanya.







