Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Pesisir Subaim Tercemar, Akademisi Desak DLH Bertindak Tegas

Pesisir Subaim Tercemar, Akademisi Desak DLH Bertindak Tegas

Ternatehariini – Dugaan pencemaran limbah tambang milik PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) di pesisir Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali mendapat sorotan. Air laut di wilayah tersebut dilaporkan berubah warna pada Minggu, 23 November 2025, diduga akibat sedimentasi limbah tambang.

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Prof. Dr. Muhammad Aris, S.Pi., M.P, Guru Besar Bidang Manajemen Kesehatan Ikan, menilai kondisi tersebut sebagai ancaman serius bagi ekosistem pesisir dan laut.

Menurut Aris, aktivitas pertambangan di wilayah pesisir kerap menimbulkan degradasi lingkungan, seperti kerusakan ekosistem terumbu karang, padang lamun, hingga mangrove. “Sedimentasi menyebabkan kualitas perairan menurun, mengancam kesehatan manusia, biota laut, serta berdampak pada sosial ekonomi masyarakat pesisir,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 24 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa pembukaan hutan atau lahan oleh perusahaan tambang menjadi sumber utama kerusakan. Saat hujan deras, erosi dan limpasan air membawa material lumpur dan limbah tambang langsung ke laut. “Itulah yang terjadi di Subaim. Sedimen lumpur dan air laut keruh tampak nyata. Ekosistem laut kini mengalami tekanan tinggi yang berpotensi menghilangkan spesies bernilai ekonomis,” tegasnya.

Aris menambahkan, tingginya kekeruhan air di pesisir juga berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat. Ikan menjauh karena habitatnya rusak, sehingga nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional lebih tinggi. “Begitu juga dengan pembudidaya rumput laut dan pekerjaan lain yang bergantung pada kondisi laut yang bersih,” jelasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah konkret serta menegakkan regulasi perlindungan lingkungan. Menurutnya, selama ini fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai lemah.

“DLH harus bertindak tegas dan menyampaikan fakta sebenarnya kepada Pemerintah Pusat bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan di pesisir Subaim akibat aktivitas pertambangan. Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, tidak bisa tinggal diam. Harus ada instruksi jelas untuk menindaklanjuti temuan ini,” pungkasnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan