Pencemaran Sedimen Tambang: Bupati Haltim Instruksikan Penindakan Keras
Ternatehariini — Pencemaran sedimen limbah tambang kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur. Setelah insiden sebelumnya yang mencemari lahan sawah basah di Desa Bumi Restu dan Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, pada Oktober 2025, kini sedimen limbah kembali ditemukan mencemari pesisir Desa Subaim.
Sedimen tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) pada 23 November 2025. Kejadian ini memicu perhatian serius dari masyarakat dan kalangan akademisi.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan kedua perusahaan tambang tersebut, harus segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Maluku Utara, Sehely Laos. Gubernur sebelumnya telah memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang hingga langkah penanganan yang memadai diselesaikan, guna mencegah pencemaran serupa terulang.
“Saat itu Ibu Gubernur sudah menyampaikan pernyataan tegas. Aktivitas tambang tidak akan dibuka kembali tanpa rekomendasi dari Bupati,” ujar Ubaid, Selasa, 25 November 2025.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah Haltim bersikap tegas terhadap setiap bentuk pencemaran lingkungan. Namun demikian, langkah yang diambil tetap berada dalam koridor arahan Pemerintah Provinsi.
“Oleh karena itu, saya akan mengikuti arahan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bupati akan menjalankan apa yang diarahkan, dan saya akan memberikan rekomendasi sebagai bentuk ketegasan Pemda Haltim,” jelasnya.
Bupati dua periode itu juga menambahkan bahwa, Pemda bersama DPRD Haltim sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan, terkait dugaan pencemaran sedimen limbah di lahan sawah basah.
“Saya akan menugaskan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim untuk memantau sejauh mana pelaksanaan komitmen yang pernah disampaikan pihak perusahaan. Secara tegas, saya akan terus mengikuti apa yang diperintahkan oleh Ibu Gubernur,” pungkasnya.







