181 PPPK Paruh Waktu di Halmahera Timur Resmi Terima SK Pengangkatan
Ternatehariini – Sebanyak 181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur, resmi menerima SK Pengangkatan dari Bupati Ubaid Yakub. Penyerahan berlangsung di aula kantor Bupati, Jumat 28 November.
Dari total penerima, tenaga teknis berjumlah 73 orang, tenaga kesehatan 77 orang, dan tenaga guru 31 orang.
Bupati Ubaid Yakub menyampaikan kebahagiaannya atas penerimaan SK tersebut. “Di tengah penantian yang penuh ketidakpastian, hari ini teman-teman akhirnya mendapatkan SK Pengangkatan,” ujarnya.
Ubaid juga, mengingatkan bahwa masih ada lebih dari 1.000 PPPK Paruh Waktu lain yang menunggu kepastian. Ia berharap pemerintah dapat menemukan solusi terbaik agar mereka juga memperoleh kepastian status.
“Ingat, dalam Undang-Undang ASN ada dua jenis: Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, 181 orang yang menerima SK hari ini resmi menjadi ASN Kabupaten Halmahera Timur,” jelas Ubaid.
Ia menambahkan, perbedaan antara PPPK sebelumnya dan PPPK Paruh Waktu terletak pada durasi perjanjian kerja. PPPK sebelumnya menandatangani perjanjian sekali untuk lima tahun, sedangkan PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja selama satu tahun.
Ia berharap, agar para PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugasnya dengan baik. “Saya minta agar laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana yang telah dijalankan selama ini, apalagi teman-teman bukan orang yang baru,” pungkasnya.







