Bea Cukai Ternate Sita 5.140 Batang Rokok dan 16 Liter MMEA Ilegal di Morotai
Ternatehariini – Bea Cukai Ternate, kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Maluku Utara.
Dalam operasi pengawasan yang digelar pada 27–28 November 2025, petugas berhasil menyita sebanyak 5.140 batang rokok dan 16,41 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari Daruba hingga Sopi, di bagian utara Morotai.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran BKC ilegal di seluruh wilayah Maluku Utara. Sebelumnya, kami juga melakukan pengawasan di Kabupaten Taliabu,” ujarnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Ternate juga melakukan edukasi kepada pemilik kios di Morotai mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Jaka Riyadi menekankan, masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui ketidaksesuaian pita cukai.
“Rokok legal harus dilekati pita cukai sah dengan jenis dan jumlah batang yang sesuai dengan informasi pada pita tersebut,” jelasnya.
Bea Cukai Ternate menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran BKC ilegal. Dengan sinergi seluruh pihak, diharapkan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Maluku Utara dapat diminimalisasi.







