Sawah Tercemar, Pemda Haltim Tegas Panggil PT JAS dan PT ARA
Ternatehariini – Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, mengeluhkan kondisi persawahan yang tercemar limbah tambang.
Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Jaya Alam Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abdi (ARA). Desakan ini muncul akibat lahan persawahan yang diduga tercemar sedimen limbah dari aktivitas dua perusahaan tambang tersebut.
Aspirasi para Gapoktan dan Poktan disampaikan dalam acara Temu Tani dan Seminar Pertanian dalam rangka HUT Transmigrasi Wasile ke-43, yang digelar di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile Timur, Sabtu 29 November 2025.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, serta sejumlah pimpinan OPD Haltim.
Ricky, mengatakan bahwa urusan pertambangan memiliki kewenangan yang terbagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemda, kata dia, terutama terkait aspek lingkungan.
“Pemda Haltim proaktif memanggil PT ARA dan PT JAS untuk mengklarifikasi serta melakukan mitigasi. Namun untuk mencabut izin dan sebagainya, itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Karena itu, pada Selasa besok 2 Desember 2025, Pemda akan memanggil PT ARA dan PT JAS,” ujarnya di hadapan para petani.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendudukkan kembali persoalan dugaan pencemaran sawah yang ramai terjadi beberapa hari terakhir.
“Kalau nanti ternyata mereka masih bandel dan masyarakat terus menerima dampaknya, langkah terakhir yang mungkin kami tempuh adalah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait tindakan yang harus diambil terhadap PT ARA dan PT JAS,” tuturnya.
Ricky menegaskan, Pemda Haltim telah mengambil langkah tegas, bahkan lebih tegas dibanding beberapa daerah lain. Namun, menurutnya, PT JAS dan PT ARA masih tetap melakukan berbagai pelanggaran secara terstruktur dan masif.
“Maka kami akan melaporkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup, agar bisa dilakukan penjatuhan sanksi atau agar Gakkum Lingkungan Hidup turun melakukan pemeriksaan terkait dokumen AMDAL mereka,” katanya.
Ia menambahkan, Pemda juga akan mengundang PT ARA dan PT JAS berdialog bersama DPRD Haltim serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH).
“Jika mereka terbukti melanggar dokumen AMDAL, Pemda akan membuat rekomendasi ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup,” pungkasnya.







