DPRD Minta Kementerian ESDM Bentuk Satgas Pengaduan Lingkungan di Halmahera Timur
Ternatehariini – Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) belakangan ini menghadapi kondisi yang dapat disebut sebagai darurat pencemaran lingkungan. Di wilayah Wasile, diduga terjadi limpasan sedimen limbah tambang milik PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abdi (ARA) yang menyasar area persawahan dan pesisir.
Menanggapi situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim melalui Komisi III meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan Warga. Satgas ini diharapkan dapat menangani laporan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan di Haltim.
Sekretaris Komisi III, Moh Kandung, menegaskan bahwa keberadaan Satgas sangat penting, untuk memastikan seluruh laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terukur, dan transparan.
“Kami menerima banyak keluhan warga terkait pencemaran air, kerusakan persawahan, dan limbah tambang,” kata Moh Kandung kepada wartawan, Senin, 1 Desember 2025.
Politisi Partai Gelora tersebut menjelaskan, agar pengawasan tidak hanya sebatas administratif, pihaknya meminta Kementerian ESDM membentuk Satgas khusus yang fokus menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat Haltim.
“Sebab beberapa desa yang berdekatan dengan wilayah operasi tambang membutuhkan mekanisme pengaduan yang jelas, termasuk kanal pelaporan resmi, nomor hotline, serta petugas lapangan yang dapat melakukan verifikasi langsung di lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembentukan Satgas bukan hanya bentuk respons Pemerintah Pusat terhadap keresahan publik, tetapi juga bagian penting dalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
“Masyarakat harus merasa dilindungi. Setiap laporan pencemaran harus diverifikasi dan ditindaklanjuti. Jika terbukti melanggar, perusahaan wajib diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
DPRD Haltim, lanjutnya, berharap Kementerian ESDM dapat bertindak cepat, mengingat dampak lingkungan yang dirasakan warga semakin meluas dan mempengaruhi aktivitas pertanian serta sumber air bersih.
“Dengan adanya Satgas, pemerintah daerah bersama masyarakat berharap dapat mendorong pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas tambang, sekaligus memastikan setiap laporan pencemaran ditangani dengan kepastian di lapangan,” tutupnya.







