Pemda Haltim Ultimatum PT. ARA dan PT. JAS, Sekda : Menyiapkan Opsi Langkah Hukum
Ternatehariini — Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur, tegas dalam menyikapi persoalan dampak lingkungan di Kabupaten Haltim, terutama dugaan limpah sedimen limbah tambang di lahan persawahan di desa Batu Raja dan desa Bumi Restu pada akhir bulan Oktober, serta di pesisir desa Subaim pada pertengahan bulan November lalu.
Terbukti, Pemda Haltim menggelar pertemuan bersama dengan manajemen PT. JAS dan manajemen PT. ARA, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat di ruang rapat lantai II kantor Bupati, Selasa 2 Desember 2025.
Pertemuan tersebut, turu menghadirkan kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Harjon Gafur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Hadijah Talib, Kepala Dinas Pertanian Abdurahmaan Halim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Chalid Abbas, camat Wasile Kariyadi, kepala desa Bumi Restu dan Kepala desa Batu Raja.
Ricky menyampaikan ultimatum keras kepada PT. JAS dan PT. ARA, bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, apabila perusahaan tidak segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi.
“Apabila PT. JAS dan PT. ARA tidak segera menyelesaikan permasalahan sedimentasi yang mengganggu persawahan dan ekosistem laut, maka Pemda Haltim akan mengambil langkah tegas dan terukur,” ujar Ricky.
Ia juga mengajak camat Wasile serta para kepala desa bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk berdiri di garis depan dalam melindungi kepentingan masyarakat. Ia juga menugaskan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Lakukan verifikasi lapangan, serta menyiapkan opsi langkah hukum maupun administrasi termasuk meninjau kembali dokumen lingkungan milik kedua perusahaan tersebut,” pungkasnya.







