Ternate Hari ini
Beranda Publik Ada Dua Koperasi Merah Putih di Kakaraino: Versi Pemdes dan Versi Ricko Memicu Polemik

Ada Dua Koperasi Merah Putih di Kakaraino: Versi Pemdes dan Versi Ricko Memicu Polemik

Ilustrasi Koperasi Merah Putih

Ternatehariini — Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kakaraino, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, memunculkan polemik setelah muncul dua versi kepengurusan yang berbeda, satu hasil musyawarah desa (Musdes), dan satu lagi versi Ricko Dibeturu, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Haltim.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, KMP yang dibentuk melalui Musdes mengalami kendala administrasi saat diajukan ke pemerintah daerah. Hambatan tersebut diduga muncul setelah ada kepengurusan KMP lain yang disebut-sebut merupakan versi Ricko, dan di dalam daftar pengurusnya terdapat keluarga dekat Ricko, termasuk istrinya.

“Pemerintah desa membentuk KMP melalui Musdes. Namun tiba-tiba muncul pengurus KMP dari Pak Ricko untuk desa Kakaraino tanpa melalui Musdes,” ujar salah satu sumber di Pemerintah Desa Kakaraino, Senin 8 Desember 2025.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa KMP hasil Musdes sebelumnya telah dilengkapi dengan seluruh dokumen administrasi. Namun, ketika proses pembuatan akta notaris berlangsung, diduga terjadi intervensi langsung dari Ricko Dibeturu sehingga proses tersebut terhenti.

“Dokumen administrasi lengkap, tapi saat pembuatan akta notaris diintervensi langsung oleh Pak Ricko. Sampai sekarang, KMP di Desa Kakaraino bukan hasil Musdes,” katanya.

Ia mempertanyakan legitimasi kepengurusan KMP versi Ricko, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak dibentuk melalui Musdes sebagaimana aturan koperasi di tingkat desa.

“Pemerintah daerah harus membatalkan KMP versi Kadis Perindagkop dan mengakomodir KMP hasil Musdes, karena administrasinya lengkap,” tegasnya.

Polemik dua KMP ini dikhawatirkan berdampak pada pencairan dana desa ke depan. Salah satu persyaratan pencairan adalah keberadaan KMP yang sah dan diakui oleh pemerintah daerah.

“Masalah ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah. Kami mempertanyakan KMP versi kadis yang tidak melalui Musdes,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah mencoba menghubungi Ricko Dibeturu melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan