Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun Resmi Ditahan Kejati Malut
Ternatehariini — Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) Yopi Saraung, resmi ditahan atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Taliabu senilai Rp 17,5 miliar tahun 2023.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, Rabu 10 Desember 2025, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yopi didasarkan pada Surat Perintah yang diterbitkan pada 10 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa perbuatan Yopi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Malut menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Yopi Saraung selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025.
“Tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate untuk mempercepat proses penyidikan,”tandasnya.




