Bangunan Liar di Pesisir Sagea Ditertibkan, Pemilik Diberi Waktu 7 Hari
Ternatehariini — Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus menertibkan bangunan liar di ruas Jalan Sagea, Kecamatan Weda Utara, Selasa 16 November 2025.
Penertiban menyasar bangunan yang memakan bahu jalan dan berdiri di kawasan pesisir pantai.
Dalam sidak tersebut, Ikram memberi waktu tujuh hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan serta berpotensi membahayakan keselamatan, terutama di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Ikram juga mengingatkan masyarakat, agar setiap pembangunan rumah, kios, maupun bengkel harus seizin pemerintah setempat, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
“Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko cuaca ekstrem, khususnya warga yang tinggal atau membangun di wilayah pesisir pantai dan di atas laut,” katanya.
Sidak penertiban ini turut dihadiri Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah, Asisten I, sejumlah pimpinan OPD terkait, serta Camat Weda Utara.




