EN-LMND Kecam Keras Perpol No. 10 Tahun 2025: Desak Copot Kapolri yang Langgar Konstitusi
Ternatehariini — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mengecam keras diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk kembali menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini dinilai tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip konstitusional penegakan hukum.
Sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, seharusnya memastikan seluruh kebijakan yang diterbitkan sejalan dengan konstitusi dan semangat reformasi. Namun, Perpol ini justru menjauhkan Polri dari tugas pokoknya sebagai institusi sipil yang profesional, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik yang netral dan berkeadilan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM EN-LMND, Wempi Habary, menegaskan bahwa Perpol No. 10 Tahun 2025 bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri apabila hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Lebih jauh, Perpol ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Mahkamah menegaskan larangan bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan di luar Polri bersifat mutlak. Polisi hanya bisa menjabat di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” jelas Wempi, pada Kamis 18 Desember 2025.
EN-LMND menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan dan ancaman serius bagi demokrasi, transparansi, serta independensi penegakan hukum.
“Penerbitan Perpol No. 10 Tahun 2025 menunjukkan sikap Kapolri yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Tindakan ini bisa dibaca sebagai pembangkangan terhadap konstitusi dan kemunduran agenda reformasi kepolisian pasca-1998, yang bertujuan menghapus praktik dwifungsi dan politisasi aparat keamanan,” tambah Wempi.
Berdasarkan hal tersebut, EN-LMND mengecam keras kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan menuntut Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menjaga supremasi konstitusi, termasuk mempercepat reformasi Polri serta mengganti Kapolri yang dianggap menempatkan institusi kepolisian di luar koridor hukum dan demokrasi.




