Kejari Halmahera Timur Raih Predikat Zona Integritas WBK 2025
Ternatehariini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) meraih penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kejari Haltim dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
redikat WBK diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, S.H., M.H., oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Drs. Asep Nana Mulyana, pada Rabu 18 Desember 2025.
Plt Kasi Intel Kejari Haltim, Komang Noprijal, menjelaskan, WBK diberikan kepada unit kerja pemerintah yang berhasil memenuhi sebagian besar persyaratan dalam program pembangunan Zona Integritas (ZI).
Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan birokrasi bersih, melayani publik, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Penilaian WBK dilakukan oleh Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kejari Haltim berhasil meraih predikat WBK bersama 37 satuan kerja lainnya dari total 215 satuan kerja yang dievaluasi,” ujar Komang.
Penilaian WBK mencakup beberapa indikator, di antaranya manajemen perubahan, penataan tatalaksana, pengelolaan sumber daya manusia, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan peningkatan pelayanan publik.
Komang menambahkan, pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi seluruh keluarga besar Kejari Haltim. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja, integritas, serta profesionalisme aparatur guna mewujudkan pelayanan publik yang humanis, transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kritik konstruktif. Jika ada oknum Kejari Haltim yang bertindak di luar ketentuan, kami siap menerima aduan,” pungkasnya.




