Kejari Haltim Selidiki Tiga Dugaan Kasus Korupsi, Dua Kasus Sudah Masuk Persidangan
Ternatehariini – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, tengah menangani beberapa dugaan kasus korupsi yang saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Beberapa kasus tersebut diantaranya, proyek pembangunan ruang terbuka hijau Masjid Raya Iqra di Kecamatan Kota Maba, dugaan korupsi anggaran di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Buli, serta dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kecamatan Kota Maba.
Dugaan kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau Masjid Raya Iqra bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Sementara itu, dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kecamatan Kota Maba sebesar Rp 400 juta bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, dan dugaan korupsi anggaran di Puskesmas Buli masih dalam penyelidikan awal.
Kepala Kejari Haltim, Firdaus Affandi, melalui Plt. Kasi Intel, Komang Noprijal, menyampaikan bahwa selain kasus tersebut, Kejari Haltim juga telah meningkatkan dua perkara tindak pidana korupsi ke tahap persidangan. Kedua kasus itu adalah dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Baburino, Kecamatan Maba.
“Dugaan korupsi SPPD fiktif pada Tahun 2016 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.109.959.256 dan melibatkan tiga pejabat di lingkup Pemkab Haltim. Sedangkan kasus dana desa Baburino untuk Tahun Anggaran 2019–2023 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 807.894.795,” jelas Komang dalam konferensi pers, Selasa 23 Desember 2025.
Komang menambahkan, Kejari Haltim akan terus mengawal kasus SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah (Sertda) Haltim serta kasus korupsi dana desa Baburino yang telah disidangkan.
“Sementara untuk dugaan kasus Masjid Raya Iqra, anggaran Pemerintah Kecamatan Kota Maba, dan dugaan korupsi di Puskesmas Buli, masih dalam tahap penyidikan,” pungkasnya.




