Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Aksi Buruh Halteng Desak UMK 2026 Naik, Nilai Alfa 0,7 Jadi Tuntutan

Aksi Buruh Halteng Desak UMK 2026 Naik, Nilai Alfa 0,7 Jadi Tuntutan

Ternatehariini — Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji menemui masa aksi dari Serikat Pekerja/Buruh dalam rangka pembahasan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah tahun 2026, yang berlangsung di Aula Hi Salahuddin Bin Talabuddin Kantor Bupati Halmahera Tengah, Senin 29 Desember 2025.

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Kapolres Halmahera Tengah, Dandim 1512/Weda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah.

Dialog ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung aspirasi pekerja dan menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil serta kondusif di Halmahera Tengah.

Masa aksi menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026.

Serikat Buruh menuntut kenaikan UMK yang mengacu kepada kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni penetapan upah minimum berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9, yang mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, dimana nilai alfa hanya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3.

Dalam forum dialog antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh tersebut, dibahas besaran UMK yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dari hasil rapat, terdapat 2 usulan perhitungan.

Pemerintah Daerah menggunakan dasar perhitungan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,5. Dengan formula tersebut, diusulkan UMK Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026 sebesar Rp3.734.321 per bulan, atau mengalami kenaikan 9,03 persen (Rp309.281).

Serikat Buruh menggunakan formula yang sama namun dengan nilai alfa 0,7, sehingga mengusulkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3.860.363 per bulan, atau naik 12, 71 persen (Rp435.323).

Selain itu, kedua belah pihak juga menyepakati kesepakatan tambahan, yakni apabila salah satu usulan tersebut diterima dan ditetapkan, maka akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama terkait penanggulangan sampah di Halmahera Tengah sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh.

Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah mendukung aspirasi serikat buruh, namun harus tetap mengikuti mekanisme, proses, dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kata Ikram, akan menyampaikan surat pertimbangan resmi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK.

Ikram juga menyoroti, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menurutnya perlu melalui kajian dan rapat ditingkat kabupaten/kota terlebih dahulu, sebagaimana arahan mentri ketenagakerjaan.

“Kenaikan UMK ini kami harapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di Halmahera Tengah. Upah yang diterima pekerja diharapkan dibelanjakan di daerah sendiri agar ekonomi lokal tumbuh lebih sehat,” ujarnya.

Ia mengajak serikat buruh dan pekerja untuk bersabar menunggu keputusan Gubernur Maluku Utara, seraya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk konsisten memperjuangkan usulan UMK dengan nilai alfa 0,7, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan