Ternate Hari ini
Beranda Opini Wef Mour: Antara Harapan dan Pelestarian

Wef Mour: Antara Harapan dan Pelestarian

Oleh : Anhar S. Alfatani.

(Mantan HMI MPO Cabang Jayapura Periode 2008–2009/Mankorpres MD KAHMI Kabupaten Raja Ampat/ Mahasiswa Pascasarjana Universitas Warmadewa Angkatan 2024).

Wef (Pulau) Mour terletak di Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Panorama alamnya yang memukau, laut yang jernih, serta bentang pesisir yang masih alami menjadikan pulau kecil ini memiliki nilai ekologis dan sosial yang penting bagi masyarakat sekitar.

Meski tidak dihuni secara permanen, Pulau Mour sejak lama menjadi ruang penghidupan dan rekreasi masyarakat Patani, yang secara adat memiliki dan mengelola pulau tersebut secara turun-temurun.

Pulau Mour bukanlah ruang kosong tanpa makna. Ia merupakan ruang sosial dan ekologis yang hidup melalui aktivitas masyarakat pesisir. Nelayan tradisional memanfaatkannya sebagai lokasi penangkapan ikan, tempat berlabuh, sekaligus ruang beristirahat. Pada waktu-waktu tertentu, pulau ini juga menjadi tempat rekreasi keluarga dan pemuda Patani—ruang jeda dari rutinitas kehidupan di daratan. Relasi inilah yang membentuk ikatan emosional yang kuat antara masyarakat Patani dan Pulau Mour, meski tanpa pemukiman tetap.

Secara geografis, Pulau Mour berada tidak jauh dari Weda, ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah. Sejak diresmikan pada 18 Agustus 2018, Weda mengalami pertumbuhan pesat sebagai pusat industrialisasi pertambangan melalui kehadiran PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Kawasan industri ini menjadi motor utama perekonomian daerah, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, serta mendorong arus urbanisasi dan pembangunan infrastruktur secara masif.

Namun, percepatan industrialisasi juga membawa konsekuensi ekologis dan sosial. Pulau-pulau kecil di sekitar kawasan industri, termasuk Pulau Mour, berada dalam bayang-bayang tekanan lingkungan–baik secara langsung maupun tidak langsung. Penurunan kualitas perairan, meningkatnya lalu lintas laut, hingga potensi ekspansi kawasan industri menjadi kekhawatiran nyata yang mulai dirasakan masyarakat pesisir.

Bagi pemuda Patani, situasi ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, kehadiran IWIP membuka peluang kerja dan sumber penghasilan yang sebelumnya sulit diakses. Industri dipandang sebagai simbol kemajuan dan masa depan ekonomi. Namun di sisi lain, terdapat kesadaran bahwa keberlanjutan ruang hidup pesisir–seperti Pulau Mour–tidak boleh dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi semata.

Pemuda berada pada posisi strategis sebagai generasi penghubung antara nilai adat dan tuntutan zaman. Mereka bukan hanya pencari kerja, tetapi juga penjaga masa depan wilayah. Dalam konteks Pulau Mour, pemuda Patani memiliki peran penting untuk memastikan pulau ini tidak diperlakukan sebagai lahan bebas eksploitasi, melainkan sebagai aset ekologis dan kultural yang harus dijaga bersama.

Hak adat masyarakat Patani (Kipai Wailegi) atas Pulau Mour menjadi fondasi utama dalam diskursus pelestarian. Kepemilikan ini bukan sekadar klaim teritorial, melainkan sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal yang selama ini terbukti menjaga keseimbangan alam. Sayangnya, dalam praktik pembangunan, hak-hak adat kerap terpinggirkan oleh kepentingan investasi dan industrialisasi.

Di sinilah kebijakan publik diuji. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan. Diperlukan kebijakan yang tegas untuk melindungi pulau-pulau kecil sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat adat. Integrasi Pulau Mour ke dalam rencana tata ruang wilayah pesisir, penetapan status perlindungan tertentu, serta pengakuan formal atas hak adat Desa Wailegi merupakan langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

Lebih jauh, Pulau Mour memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata bahari berbasis masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, pulau ini dapat menjadi sumber ekonomi alternatif bagi pemuda Patani tanpa merusak ekosistemnya. Model wisata berskala kecil, ramah lingkungan, dan berbasis adat dapat menjadi penyeimbang dominasi ekonomi tambang yang bersifat ekstraktif.

PT IWIP sebagai entitas industri besar juga memikul tanggung jawab sosial dan ekologis. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) semestinya tidak hanya berorientasi pada bantuan jangka pendek, tetapi turut mendukung pelestarian ruang-ruang ekologis di sekitar kawasan industri. Keterlibatan pemuda dan masyarakat adat dalam perencanaan serta pelaksanaan program lingkungan menjadi kunci agar pembangunan berjalan lebih adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Pulau Mour merupakan simbol pilihan arah pembangunan Halmahera Tengah: apakah daerah ini hanya akan dikenal sebagai kawasan industri tambang, atau mampu menyeimbangkan industrialisasi dengan pelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bagi penulis, sebagai pemuda Patani perantauan Papua Raja Ampat, Wef Mour adalah ruang harapan–bahwa kemajuan tidak harus berarti kehilangan identitas dan alam.

Menjaga Pulau Mour bukan berarti menolak pembangunan, melainkan menata pembangunan agar tidak menghapus ruang hidup masyarakat. Ketika hak adat dihormati, pemuda dilibatkan, dan kebijakan publik berpihak pada keberlanjutan, Pulau Mour dapat tetap menjadi tempat mencari nafkah, ruang rekreasi, sekaligus warisan ekologis yang utuh bagi generasi mendatang. Di tengah bayang-bayang industrialisasi IWIP, Pulau Mour mengingatkan kita bahwa masa depan yang adil hanya dapat dibangun ketika harapan dan pelestarian berjalan seiring.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan