Ternate Hari ini
Beranda Parlementaria Bupati Halteng Soroti Penataan Aparatur Kecamatan dan Skema Outsourcing

Bupati Halteng Soroti Penataan Aparatur Kecamatan dan Skema Outsourcing

Ternatehariini — Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, memimpin rapat bersama para Camat se-Kabupaten Halmahera Tengah di Ruang Rapat Bupati, Selasa 6 Januari 2026.

Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat. Fokus utama pembahasan adalah kebutuhan aparatur di kantor kecamatan, khususnya penataan pegawai melalui mekanisme outsourcing.

Ikram menegaskan, pembiayaan pegawai di lingkungan kantor kecamatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kecamatan. Pemerintah Daerah, kata Ikram, memberikan ruang kepada para Camat untuk mengusulkan tambahan tenaga outsourcing, terutama untuk kebutuhan sopir dan petugas kebersihan, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi keuangan kantor kecamatan.

“Kebijakan ini bukan soal ada atau tidaknya anggaran, tetapi bagian dari kepatuhan terhadap aturan,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan, kebijakan outsourcing juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Pasalnya, masih terdapat pegawai kecamatan yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kesempatan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Melalui skema outsourcing, Pemerintah Daerah berupaya memberikan solusi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

Ia mengingatkan, pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan kepegawaian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, setiap penambahan tenaga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.

“Saya sangat berhati-hati agar tidak terjadi temuan BPK. Oleh karena itu, setiap penambahan tenaga harus kita pertanggungjawabkan bersama. Pemerintahan ini tidak boleh dijalankan berdasarkan selera atau kemauan, tetapi harus tunduk pada aturan,” ujarnya.

Selain membahas penataan pegawai, juga menegaskan kebijakan terkait pembayaran insentif. Ia menyampaikan bahwa, insentif tidak dapat dibayarkan kepada penerima yang belum melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

Ketentuan tersebut, juga berlaku bagi pejabat eselon III yang akan menduduki jabatan tertentu. Mereka diwajibkan telah mengikuti PKG sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dan kesehatan.

Ikram berharap, seluruh Camat dan pimpinan OPD dapat memahami serta melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah secara konsisten, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Halmahera Tengah.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan