Ternate Hari ini
Beranda Maluku Utara Neraka Zona Pengorbanan: Harga Keadilan yang Dibayar atas Nama Pertumbuhan Ekonomi

Neraka Zona Pengorbanan: Harga Keadilan yang Dibayar atas Nama Pertumbuhan Ekonomi

Kawasan-Industri-Nikel-PT-IWIP-tahun-2025. (Foto:Anak-Esa)

Ternatehariini – Di balik klaim pertumbuhan ekonomi yang disebut spektakuler, Maluku Utara justru tenggelam dalam krisis ekologis dan sosial. Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi yang berbasis pertambangan, terutama nikel, tidak menghadirkan kesejahteraan bagi warga. Sebaliknya, ekspansi industri ekstraktif justru mempercepat perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta pelanggaran hak asasi manusia secara sistemik.

Maluku Utara berada di kawasan Cincin Api Pasifik yang memiliki risiko tinggi terhadap gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami. Namun wilayah yang secara ekologis rentan ini justru dibebani ekspansi besar-besaran industri ekstraktif.

Data dalam dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara menunjukkan hampir 1,2 juta hektare wilayah telah dialokasikan atau berada dalam pendudukan konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas dominan. Ekspansi tersebut menjalar ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, hingga kawasan permukiman.

Pada 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal–tertinggi secara nasional. Namun pertumbuhan ini bertumpu pada satu sektor, yakni pertambangan nikel dan hilirisasi, dan dibangun di atas kehancuran ekologis. Hutan dibabat, sungai tercemar lumpur tambang, pesisir tertutup sedimen dan limbah, serta laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, dan masyarakat adat menjadi kelompok yang paling terdampak.

Kerusakan lingkungan terjadi dari hulu hingga hilir. Pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan sawah di kawasan Subaim–Wasile, rusaknya ekosistem laut akibat jalur pelayaran tongkang nikel, hingga dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda menunjukkan daya rusak industri nikel yang sistemik dan berkelanjutan. Kondisi ini mengancam ketahanan pangan, kesehatan warga, serta keberlanjutan ekosistem darat dan laut.

Narasi transisi energi dan hilirisasi kerap digunakan untuk melegitimasi perampasan ruang hidup. Proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, yang diklaim sebagai bagian dari agenda energi bersih, justru berpotensi memperluas tambang nikel dan memperdalam konflik sosial-ekologis. Masyarakat adat O’Hongana Manyawa menghadapi ancaman eksistensial akibat menyempitnya hutan yang selama ini menjadi ruang hidup sekaligus sumber pangan mereka.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, mengatakan sepanjang 2025 warga Maluku Utara melakukan puluhan aksi protes, mulai dari demonstrasi, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat untuk mempertahankan ruang hidup. Namun, respons negara dinilai lebih sering berupa represi.

“Sedikitnya 115 warga mengalami tindakan represif, termasuk penangkapan hingga pemenjaraan. Aparat dan instrumen hukum lebih banyak digunakan untuk mengamankan investasi, sementara pelanggaran lingkungan oleh korporasi seolah dibiarkan,” ujarnya.

Catahu 2025 menegaskan bahwa krisis di Maluku Utara bukan sekadar persoalan tata kelola, melainkan mencerminkan praktik kejahatan negara–korporasi (state–corporate crime). Negara dan korporasi bekerja dalam satu poros kepentingan untuk memproduksi kerusakan ekologis, kemiskinan struktural, dan pelanggaran HAM atas nama pembangunan.

Jika situasi ini terus dibiarkan, Maluku Utara tidak hanya akan kehilangan hutan, sungai, dan lautnya, tetapi juga kehilangan masa depan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang diagungkan hari ini berpotensi meninggalkan kehancuran jangka panjang bagi generasi mendatang.

Melalui Catahu 2025, JATAM Maluku Utara menyerukan kepada penyelenggara negara untuk menghentikan ekspansi tambang di wilayah rentan, memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, menegakkan hukum lingkungan secara tegas, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan