Pemkot Ternate Terapkan Kerja Fleksibel ASN
Ternatehariini — Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberi keleluasaan tempat kerja, tetapi juga menekan pemborosan anggaran serta memperkuat pengawasan kinerja aparatur.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Saat ini, Pemkot Ternate tengah menyiapkan surat edaran Wali Kota sebagai dasar pelaksanaannya.
“Kerja fleksibel ini kami siapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujar Samin.
Ia menjelaskan, pola kerja ASN dibagi menjadi tiga model, yakni bekerja dari kantor, bekerja dari rumah, dan bekerja dari lokasi tertentu. Skema ini diatur secara bergilir dalam satu pekan, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah.
Dalam penerapannya, kata Samin, pengawasan kinerja ASN tetap menjadi perhatian utama. Sistem absensi akan disesuaikan dengan lokasi kerja ASN, termasuk absensi daring dan apel pagi secara online bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
“Setiap ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib mengikuti apel pagi secara daring. Laporan kehadiran dan pelaksanaan tugas akan direkap setiap hari dan disampaikan ke Wali Kota melalui BKPSDM,” jelasnya.
Selain absensi, penilaian kinerja ASN tetap mengacu pada sistem yang telah berjalan, seperti e-Kinerja BKN dan indikator kinerja yang dimiliki Pemerintah Kota Ternate.
Namun demikian, kebijakan kerja fleksibel ini tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. OPD layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, kebersihan, kependudukan, kecamatan dan kelurahan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
Begitu pula dengan instansi yang menangani ketertiban umum dan layanan strategis, seperti Satpol PP, Damkar, BPBD, pelayanan perizinan, pengelolaan pendapatan daerah, serta sentra ekonomi aktif.
Menurut Samin, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi listrik, air, internet, serta biaya operasional lainnya tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami ada efisiensi yang nyata, baik penggunaan sumber daya maupun anggaran, tetapi pelayanan publik tetap berjalan normal,” katanya.
Pelaksanaan kerja fleksibel ASN di lingkungan Pemkot Ternate dijadwalkan mulai berlaku pada Senin pekan depan. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut.




